TUPOKSI
TUPOKSI
Posted by : Normen Silalahi. Selasa, 18 Desember 2018
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10
Tahun 2019 Kedudukan , Sususan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Unsur Penunjang Perangkat Daerah , maka BPBD Kota Pangkalpinang mempunyai tugas
melaksanakan fungsi penunjang di bidang penanggulangan bencana
Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Penanggulangan Bencana
berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis lingkup Penanggulangan Bencana Daerah;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum lingkup Penanggulangan Bencana Daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan lingkup Penanggulangan Bencana Daerah;
d.pemberdayaan semua potensi, sumber daya dan mitra di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
e. pelaksanaan tugas pembantuan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana
Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehari-hari berdasarkan Asas Desentralisasi dan Tugas Pembantuan.
7 Daftar obat aborsi dan obat penggugur kandungan cytotec misoprostol yang sangat ampuh untuk menggugurkan kandungan secara cepat dan aman untuk usia kehamilan 1 sampai 8 bulan.
Cara aborsi dengan obat cytotec memiliki tingkat keberhasilan mencapai 99% jadi bagi anda yang mau menggugurkan kandungan kami sarankan untuk menggunakan obat miso.
Cara paling aman untuk menggugurkan kandungan yaitu dengan menggunakan obat cytotec misoprostol yang sangat ampuh untuk menggugurkan kandungan dari usia kehamilan 1 2 3 4 5 6 7 8 bulan. Cara menggugurkan kandungan menggunakan obat penggugur kandungan memiliki tingkat keberhasilan mencapai 99% jadi bagi anda yang ingin melakukan aborsi kandungan kami sarankan untuk menggunakan obat penggugur kandungan ini.
Obat Menggugurkan Kandungan 100?rhasil
Cytotec misoprostol di produksi oleh pfizer produk ini sudah BPOM FDA sebagai cara menggugurkan kandungan nomor satu didunia untuk menggugurkan kandungan kuat dan bandel cara aborsi ini sangat bagu untuk aborsi mandiri.
Cara melancarkan haid paling aman obat aborsi cytotec dan cepat yaitu dengan obat cytotec misoprostol 200mcg asli pfizer obat yang berguna untuk menggugurkan kandungan secara cepat dan aman. Bagi anda yang ingin gugur kandungan kami sarankan untuk menggunakan obat aborsi ini. obat penggugur kandungan kandungan obat aborsi cytotec sangat manjur untuk digunakan aborsi mandiri.
Baca Juga Referensi
- Baca juga: cytotec - cytotec asli - obat aborsi - cara menggugurkan kandungan -
- baca juga: cytotec asli - obat telat datang bulan - obat aborsi - obat cytotec - obat miso - obat gastrul - cara menggugurkan kandungan -
- Baca juga: cyrux - misoprostol - obat aborsi - postinor - obat pelancar haid - cara menggugurkan kandungan - gastrul - jual cytotec -
- Baca juga: gastrul - cara menggugurkan kandungan - obat pelancar haid - cytotec
- Baca juga: obat penggugur kandungan - obat cytotec - cara menggugurkan kandungan - obat miso -
- Baca juga: gastrul - obat aborsi - obat miso pelancar haid - obat miso - obat gastrul - obat cytotec asli - obat aborsi - cara menggugurkan kandungan -
- Baca juga: jual cytotec asli - harga 1 strip cytotec - cytotec asli - obat cytotec - cyrux - obat postinor - obat miso - obat aborsi - obat telat datang bulan - cytotec - cara menggugurkan kandungan - gastrul - obat aborsi - obat penggugur kandungan di apotik -
- Baca juga: obat cytotec asli dan palsu - misoprostol - gastrul - cara menggugurkan kandungan - obat miso - obat aborsi - cytotec - obat telat datang bulan -
- Baca juga: jual obat aborsi - obat cytotec - obat pelancar haid - obat penggugur kandungan - gastrul - penggugur kandungan - cytotec asli - obat telat datang bulan - obat cytotec asli menggugurkan kandungan - obat cytotec - cara menggugurkan kandungan -
- Baca juga: obat miso - cara menggugurkan kandungan - gastrul - cytotec - obat aborsi - obat penggugur kandungan -
- gastrul - cytotec asli - jual cytotec
Cara paling aman untuk menggugurkan kandungan yaitu dengan pil aborsi cytotec misoprostol 2000mcg asli pfizer karena bisa menggugurkan kandungan dengan cepat.
Cara Menggugurkan Kandungan Aman
Cara menggugurkan kandungan dengan obat cytotec memiliki tingkat keberhasilan mencapai 98% yang direkomendasikan oleh dokter diseluruh dunia sebagai obat aborsi manjur.
Kami menjual obat aborsi ini dalam bentuk paket yaitu paket 1 bulan sampai 8 bulan apabila anda mau membeli obat aborsi anda harus tau usia kehamilan anda.
Cara melancarkan haid yang aman dan bisa gunakan setiap bulan dengan obat miso dan obat cytotec yang ampuh untuk melancarkan haid.
Obat aborsi cytotec asli di produksi oleh Pfizer di amerika yang sangat aman karena sudah memiliki izin dari POM dari itu kami menyarankan anda untuk membeli obat cytotec misoprostol ini.
Kelebihan obat ini bisa di gunakan untuk telat haid dari minggu pertama dan sangat aman karena obat aborsi cytotec.
Langsung saja apabila anda ingin konsultasi anda bisa baca di website kami yang menjual penggugur kandungan cytotec misoprosto atau tentang kehamilan.
Bagi anda yang sedang hamil dan ingin menggugurkan kandungan (janin) kami memberikan sarankan untuk menggunakan obat penggugur kandungan cytotec misoprostol asli dan obat gastrul yang bermanfaat untuk menggugurkan kandungan secara cepat aman.
Konsultasikan Sekarang Juga
Cara menggugurkan kandungan menggunakan obat cytotec misoprostol asli pfizer memiliki tingkat keberhasilan mencapai 99% jadi apabila anda ingin melakukan aborsi alangkah baik nya menggunakan obat aborsi ini.
Obat aborsi cytotec misoprostol sangat aman untuk digunakan untuk menggugurkan kandungan dari usia kehamilan 1 sampai 8 bulan.
Bagi anda yang sedang hamil dan ingin menggugurkan kandungan kami memberikan sarankan untuk menggunakan obat cytotec misoprostol asli yang untuk menggugurkan kandungan.
Berikut ini Daftar Obat Penggugur Kandungan dan Obat Aborsi
Obat aborsi adalah obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan pada wanita yang tidak ingin melanjutkan kehamilan. Ada berbagai jenis obat aborsi yang tersedia di pasaran, dan dalam artikel ini, kami akan membahas tujuh nama obat aborsi yang umum digunakan serta cara penggunaannya. Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan obat aborsi harus dilakukan di bawah pengawasan medis yang tepat dan hanya dalam situasi yang sah dan aman.
1. Mifepristone
Mifepristone adalah salah satu obat aborsi yang paling umum digunakan. Obat ini bekerja dengan menghambat hormon progesteron yang diperlukan untuk mempertahankan kehamilan. Mifepristone biasanya dikonsumsi bersama dengan misoprostol untuk hasil yang lebih efektif.
Cara penggunaannya adalah dengan mengonsumsi satu tablet mifepristone secara oral di bawah pengawasan dokter. Setelah beberapa hari, biasanya diikuti dengan konsumsi empat tablet misoprostol secara vaginal atau oral.
2. Misoprostol
Misoprostol adalah obat penggugur kandungan yang juga sering digunakan. Obat ini bekerja dengan merangsang kontraksi rahim untuk mengeluarkan hasil kehamilan. Misoprostol dapat dikonsumsi secara oral atau dimasukkan ke dalam vagina.
Cara penggunaannya adalah dengan mengonsumsi empat tablet misoprostol secara oral atau memasukkan empat tablet misoprostol ke dalam vagina. Dosis dan jadwal penggunaan harus ditentukan oleh dokter yang berwenang.
3. Methotrexate
Methotrexate adalah obat aborsi yang digunakan dalam kasus kehamilan dini. Obat ini bekerja dengan menghancurkan sel-sel janin yang sedang berkembang. Methotrexate biasanya dikombinasikan dengan misoprostol untuk hasil yang lebih baik.
Cara penggunaannya adalah dengan mengonsumsi satu dosis methotrexate secara oral atau disuntikkan oleh dokter. Setelah beberapa hari, biasanya diikuti dengan konsumsi empat tablet misoprostol secara vaginal atau oral.
4. Cytotec
Cytotec adalah merek dagang dari misoprostol yang sering digunakan sebagai obat aborsi. Obat ini bekerja dengan merangsang kontraksi rahim untuk mengeluarkan hasil kehamilan. Cytotec dapat dikonsumsi secara oral atau dimasukkan ke dalam vagina.
Cara penggunaannya sama dengan misoprostol, yaitu dengan mengonsumsi empat tablet Cytotec secara oral atau memasukkan empat tablet Cytotec ke dalam vagina. Dosis dan jadwal penggunaan harus ditentukan oleh dokter yang berwenang.
5. Cyrux
Cyrux adalah obat aborsi yang mengandung mifepristone. Obat ini bekerja dengan menghambat hormon progesteron yang diperlukan untuk mempertahankan kehamilan. RU-486 biasanya dikonsumsi bersama dengan misoprostol untuk hasil yang lebih efektif.
Cara penggunaannya adalah dengan mengonsumsi satu tablet RU-486 secara oral di bawah pengawasan dokter. Setelah beberapa hari, biasanya diikuti dengan konsumsi empat tablet misoprostol secara vaginal atau oral.
6. Gastrul
Gastrul adalah merek dagang dari dinoprostone, yang digunakan untuk menginduksi persalinan atau menggugurkan kandungan. Obat ini bekerja dengan merangsang kontraksi rahim untuk mengeluarkan hasil kehamilan.
Cara penggunaannya adalah dengan memasukkan satu tablet Cervidil ke dalam vagina. Dosis dan jadwal penggunaan harus ditentukan oleh dokter yang berwenang.
7. Protecid
Protecid adalah hormon yang digunakan untuk merangsang kontraksi rahim. Obat ini sering digunakan dalam persalinan atau untuk menggugurkan kandungan.
Cara penggunaannya adalah dengan injeksi intravena oleh tenaga medis yang berpengalaman. Dosis dan jadwal penggunaan harus ditentukan oleh dokter yang berwenang.
Penting untuk diingat bahwa penggunaan obat aborsi harus dilakukan di bawah pengawasan dokter yang berpengalaman dan dalam situasi yang sah dan aman. Penggunaan obat cytotec tanpa pengawasan medis dapat berbahaya dan berpotensi menyebabkan komplikasi serius. Jangan ragu untuk mencari bantuan medis dan konsultasikan dengan dokter sebelum menggunakan obat aborsi. Keputusan untuk menggugurkan kandungan adalah keputusan yang serius dan harus dipertimbangkan dengan matang.
Dalam melaksanakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana
Daerah mempunyai fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis lingkup
Penanggulangan Bencana Daerah;
b. Penetapan rencana strategis
badan untuk mendukung
visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota;
c. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Penanggulangan Bencana Daerah
d.Penetapan rencana kerja badan menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
e. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Penanggulangan Bencana
Daerah;
f. pemberdayaan semua potensi,
sumber daya dan mitra di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
g.pelaksanaan tugas pembantuan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah yang diserahkan kepada Pemerintah Kota; dan
h.pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi,
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah membawahi:
a.Sekretaris;
b. Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan;
c. Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik;
d. Unit Pelaksana Teknis
Badan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian
pelayanan administratif dan fungsional kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Fungsi Sekertaris:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program
perencanaan, dan perumusan kebijakan di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol penanggulangan bencana daerah;
d. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi
unsur pengarah penanggulangan bencana daerah;
e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana daerah;
f. pengkoordinasian, pengkonsolidasian, pengumpulan bahan informasi
dan pengelolaan bahan informasi daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
g. pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretaris membawahi 1 (satu) Sub Bagian dan 1 (satu) Sub Koordinator meliputi:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan
dan Keuangan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan
pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtangggan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi serta pelayanan informasi Badan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. pelaksanaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi
pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan, penyelenggaraan kerumahtanggaan, dan pengelolaan perlengkapan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
c. pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi
perencanaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian (kenaikan
gaji berkala, cuti,
disiplin, pengembangan, dan kesejahteraan pegawai);
d. pengelolaan dan pemeliharaan serta pelaporan barang milik/kekayaan daerah lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
e. pengelolaan jaringan informasi
dan komunikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah; penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pemberian pelayanan informasi kepada publik;
pelaksanaan verifikasi bahan informasi
publik; pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; pemutakhiran informasi dan dokumentasi; penyediaan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; penyampaian informasi dan
dokumentasi kepada Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi secara berkala; dan
f. pelaporan pelaksanaan kegiatan administrasi Umum dan Kepegawaian Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan
Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan dipimpin
oleh seorang Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan yang bertanggung jawab kepada
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sub Koordinator
Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan
mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi,
Pelaporan dan Keuangan mempunyai
fungsi:
a. penyusunan bahan perencanaan program dan kegiatan
(Renstra, Renja, dan Perjanjian Kinerja,
Rencana Umum Penganggaran, RKA/DPA Kesekretariatan) Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. penyusunan bahan evaluasi
pelaksanaan program dan kegiatan (Laporan
Evaluasi Renja dan Renstra) Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
1. penyusunan laporan akhir pelaksanaan program dan kegiatan
(LAKIP, LPPD LKPJ) Badan Penanggulangan Bencana Daerah
2. Pelaksanaan analisis keuangan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
3. perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, monitoring evaluasi anggaran
Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
4. pelaporan keuangan (Semesteran dan Akhir Tahun) Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
5. pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik/kekayaan daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
6. pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.
Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan kedaruratan
Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan dipimpin oleh seorang Kepala
Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan yang
bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kepala Bidang
Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan
dan pemberian dukungan
administrasi bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
Untuk
melaksanakan tugas Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana
program dan kegiatan
lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan;
b. penyusunan petunjuk
teknis lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan;
c. penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang
Penanggulangan Bencana Daerah lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan;
d. pemberdayaan dan peningkatan kualitas
sumber daya manusia
lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan; dan
f. pelaksanaan tugas
lain yang diberikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan membawahi 3 (tiga) Sub Koordinator meliputi:
a. Sub Koordinator Pencegahan;
b. Sub Koordinator Kesiapsiagaan; dan
c. Sub Koordinator Kedaruratan.
Sub Koordinator Pencegahan dipimpin oleh seorang Sub Koordinator Pencegahan yang bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang
Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan.
Sub Koordinator Pencegahan mempunyai tugas
melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Pencegahan.
Untuk melaksanakan tugas Sub Koordinator Pencegahan mempunyai fungsi:
a. pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Pencegahan;
b. penetapan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pengelolaan mitigasi/pencegahan bencana skala kota;
c. penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi Pencegahan penanganan bencana skala kota;
d. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang Pencegahan penanggulangan bencana skala kota;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang pencegahan penanggulangan bencana skala kota;
f. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan
tentang pelaksanaan kebijakan
umum di bidang pencegahan penanggulangan bencana skala kota;
g. penyusunan, penetapan, dan penginformasian peta rawan bencana
skala kota;
h. penyusunan dan penetapan standarisasi/prosedur tetap
serta kebutuhan penyelenggaraan pencegahan penanggulangan bencana
daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan
i. <!--[endif]-->pelaporan pelaksanaan kegiatan
lingkup Pencegahan.
Sub Koordinator Kesiapsiagaan dipimpin
oleh seorang Sub Koordinator Kesiapsiagaan yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan.
Sub Koordinator Kesiapsiagaan mempunyai tugas melakukan
koordinasi penyusunan rencana
program dan evaluasi
dan pelaporan di lingkup Kesiapsiagaan.
Untuk melaksanakan tugas Sub Koordinator Kesiapsiagaan mempunyai fungsi:
a.pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Kesiapsiagaan;
b.pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang Kesiapsiagaan penanggulangan bencana skala kota;
c.pelaksanaan hubungan
kerja di bidang Kesiapsiagaan penanggulangan bencana skala kota;
d.pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan
tentang pelaksanaan kebijakan
umum di bidang Kesiapsiagaan penanggulangan bencana skala kota;
e.penyusunan dan penetapan standarisasi/prosedur tetap
serta kebutuhan penyelenggaraan Kesiapsiagaan penanggulangan bencana
daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan
f.pelaksanaan kegiatan
lingkup Kesiapsiagaan
Sub Koordinator Kedaruratan dipimpin oleh seorang Sub Koordinator Kedaruratan yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan.
Sub Koordinator Kedaruratan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana
program dan evaluasi
dan pelaporan di lingkup Kedaruratan.
<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
<!--[endif]-->
Untuk melaksanakan tugas, Sub Koordinator Kedaruratan mempunyai fungsi:
a.penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi penanganan pasca bencana skala kota;
b.pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana daerah pada saat tanggap
darurat;
c. perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana
skala kota pada saat tanggap
darurat dan penanganan pengungsi;
d. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat
dan penanganan pengungsi;
e.komando pelaksanaan penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat;
f.pelaksanaan hubungan kerja
di bidang penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat
dan penanganan pengungsi;
g.pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi
h. pengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang tanggap bencana skala kota; dan
i. pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Kedaruratan.
Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik
Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik dipimpin oleh seorang Kepala
Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik yang bertanggung jawab
kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kepala Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik mempunyai
fungsi:
a.penyusunan rencana
program dan kegiatan
lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik;
b.penyusunan petunjuk
teknis lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik;
c. penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Perbendaharaan lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik;
d. pemberdayaan dan peningkatan kualitas
sumber daya manusia
lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi,
Kepala Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik
membawahi 3 (tiga) Sub Koordinator meliputi:
a. Sub Koordinator Rekonstruksi;
b. Sub Koordinator Rehabilitasi; dan
c. Sub Koordinator Logistik.
Sub Koordinator Rekonstruksi dipimpin
oleh seorang Sub Koordinator Rekonstruksi yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik.
Sub Koordinator Rekonstruksi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana
program dan evaluasi
dan pelaporan di lingkup Rekonstruksi.
Untuk melaksanakan tugas, Sub Koordinator Rekonstruksi mempunyai fungsi:
a. pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Rekonstruksi;
b. perumusan kebijakan umum di bidang
penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rekonstruksi;
c. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca
bencana lingkup Rekonstruksi;
d. <!--[endif]-->pelaksanaan hubungan kerja
di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rekonstruksi;
e. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan
tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang
penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rekonstruksi; dan
f. pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Rekonstruksi.
Sub Koordinator Rehabilitasi dipimpin oleh seorang
Sub Koordinator Rehabilitasi yang bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang
Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik . Sub Koordinator Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana
program dan evaluasi
dan pelaporan di lingkup Rehabilitasi.
Untuk melaksanakan tugas, Sub Koordinator Rehabilitasi mempunyai fungsi;
a. pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Rehabilitasi
b. perumusan kebijakan umum di bidang
penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rehabilitasi;
c. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang
penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rehabilitasi;
d. pelaksanaan hubungan kerja
di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rehabilitasi;
e. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan
tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang
penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rehabilitasi; dan
f. pelaporan pelaksanaan kegiatan
lingkup Rehabilitasi.
Sub Koordinator Logistik dipimpin oleh seorang Sub
Koordinator Logistik yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik.
Sub Koordinator Logistik
mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana
program dan evaluasi
dan pelaporan di lingkup Logistik.
Untuk melaksanakan tugas, Sub Koordinator Logistik mempunyai fungsi:
a. pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Logistik;
b. pelaksanaan
penyusunan perencanaan di bidang logistik dan
peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. melaksanakan koordinasi dan dukungan logistik
dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
d. perumusan kebijakan di bidang logistik dan peralatan
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
e. pemantauan, evaluasi,
analisis, pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
f. pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Logistik.