TUPOKSI

TUPOKSI

Posted by : Getza Prima Adyta. Selasa, 18 Desember 2018


Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2019 Kedudukan , Sususan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah , maka BPBD Kota Pangkalpinang mempunyai tugas melaksanakan fungsi penunjang di bidang penanggulangan bencana

 Tugas Pokok dan Fungsi 

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Penanggulangan Bencana berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.

Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:

a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis lingkup Penanggulangan Bencana Daerah;

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum lingkup Penanggulangan Bencana Daerah;

c. pembinaan dan pelaksanaan lingkup Penanggulangan Bencana Daerah;

d.pemberdayaan semua potensi, sumber daya dan mitra di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;

e. pelaksanaan tugas pembantuan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang; dan

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehari-hari berdasarkan Asas Desentralisasi dan Tugas Pembantuan.

 

Dalam melaksanakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:

a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis lingkup Penanggulangan Bencana Daerah;

b. Penetapan rencana strategis badan untuk  mendukung  visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota;

c. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Penanggulangan Bencana Daerah

d.Penetapan rencana kerja badan menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;

e. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Penanggulangan Bencana Daerah;

f. pemberdayaan semua potensi, sumber daya dan mitra di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;

g.pelaksanaan tugas pembantuan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah yang diserahkan kepada Pemerintah Kota; dan

h.pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah membawahi:

a.Sekretaris;

b. Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan;

c. Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik;

d. Unit Pelaksana Teknis Badan; dan

e. Kelompok Jabatan Fungsional.


Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan administratif dan fungsional kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

 

Fungsi Sekertaris:

a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program perencanaan, dan perumusan kebijakan di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

b. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

c. pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol penanggulangan bencana daerah;

d. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana daerah;

e. pengkoordinasian   dalam penyusunan  laporan penanggulangan bencana daerah;

f. pengkoordinasian, pengkonsolidasian, pengumpulan bahan informasi dan pengelolaan bahan informasi daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan

g. pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretaris membawahi 1 (satu) Sub Bagian dan 1 (satu) Sub Koordinator meliputi:

a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

b. Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh  seorang  Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtangggan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi serta pelayanan informasi Badan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.


Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

b. pelaksanaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan, penyelenggaraan kerumahtanggaan, dan pengelolaan perlengkapan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

c. pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi perencanaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian (kenaikan gaji berkala, cuti, disiplin, pengembangan, dan kesejahteraan pegawai);

d. pengelolaan dan pemeliharaan serta pelaporan barang milik/kekayaan daerah lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

e. pengelolaan jaringan informasi dan komunikasi Badan Penanggulangan Bencana          Daerah;          penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pemberian pelayanan informasi kepada publik; pelaksanaan verifikasi bahan informasi publik; pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; pemutakhiran informasi dan dokumentasi; penyediaan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; penyampaian informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi secara berkala; dan

f. pelaporan pelaksanaan kegiatan administrasi Umum dan Kepegawaian Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

 

Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan

Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

 

Untuk melaksanakan tugas pokok Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan mempunyai fungsi:

a. penyusunan bahan perencanaan program dan kegiatan (Renstra, Renja, dan Perjanjian Kinerja, Rencana Umum Penganggaran, RKA/DPA Kesekretariatan) Badan  Penanggulangan Bencana Daerah;

b. penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan (Laporan Evaluasi Renja dan Renstra) Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

1. penyusunan laporan akhir pelaksanaan program dan kegiatan (LAKIP, LPPD LKPJ) Badan Penanggulangan Bencana Daerah

2. Pelaksanaan analisis     keuangan     Badan    Penanggulangan Bencana Daerah;

3. perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, monitoring evaluasi     anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

4. pelaporan keuangan (Semesteran dan Akhir Tahun) Badan Penanggulangan Bencana Daerah;

5. pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik/kekayaan daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan

6. pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.

Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan kedaruratan 

Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan mempunyai fungsi:

a. penyusunan rencana program dan kegiatan lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan;

b. penyusunan petunjuk teknis lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan;

c. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Penanggulangan Bencana Daerah lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan;

d. pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan;

e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan; dan

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan membawahi 3 (tiga) Sub Koordinator meliputi:

a. Sub Koordinator Pencegahan;

b. Sub Koordinator Kesiapsiagaan; dan

c. Sub Koordinator Kedaruratan.


Sub Koordinator Pencegahan dipimpin oleh seorang Sub Koordinator Pencegahan yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan.

 

Sub Koordinator Pencegahan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Pencegahan.

Untuk melaksanakan tugas Sub Koordinator Pencegahan mempunyai fungsi:

a. pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Pencegahan;

b. penetapan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pengelolaan mitigasi/pencegahan bencana skala kota;

c. penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi Pencegahan penanganan bencana skala kota;

d. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang Pencegahan penanggulangan bencana skala kota;

e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang pencegahan penanggulangan bencana skala kota;

f. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang pencegahan penanggulangan bencana skala kota;

g. penyusunan, penetapan, dan penginformasian peta rawan bencana skala kota;

h. penyusunan dan penetapan standarisasi/prosedur tetap serta kebutuhan penyelenggaraan pencegahan penanggulangan bencana daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan

i.  <!--[endif]-->pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Pencegahan.

 

Sub Koordinator Kesiapsiagaan dipimpin oleh seorang Sub Koordinator Kesiapsiagaan yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan.

Sub Koordinator Kesiapsiagaan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Kesiapsiagaan.


Untuk melaksanakan tugas Sub Koordinator Kesiapsiagaan mempunyai fungsi:

a.pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Kesiapsiagaan;

b.pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang Kesiapsiagaan penanggulangan bencana skala kota;

c.pelaksanaan hubungan kerja di bidang Kesiapsiagaan penanggulangan bencana skala kota;

d.pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang Kesiapsiagaan penanggulangan bencana skala kota;

e.penyusunan dan penetapan standarisasi/prosedur tetap serta kebutuhan penyelenggaraan Kesiapsiagaan penanggulangan bencana daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan

f.pelaksanaan kegiatan lingkup Kesiapsiagaan


Sub Koordinator Kedaruratan dipimpin oleh seorang Sub Koordinator Kedaruratan yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan.


Sub Koordinator Kedaruratan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Kedaruratan.
<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
<!--[endif]-->

Untuk melaksanakan tugas, Sub Koordinator Kedaruratan mempunyai fungsi:

a.penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi penanganan pasca bencana skala kota;

b.pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana daerah pada saat tanggap darurat;

c. perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi;

d. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi;

e.komando pelaksanaan penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat;

f.pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi;

g.pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi

h. pengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang tanggap bencana skala kota; dan

i. pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Kedaruratan.

Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik

Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik yang bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Kepala Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik mempunyai fungsi:

a.penyusunan rencana program dan kegiatan lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik;

b.penyusunan petunjuk teknis lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik;

c. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Perbendaharaan lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik;

d. pemberdayaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik;

e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik; dan

f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik membawahi 3 (tiga) Sub Koordinator meliputi:

a. Sub Koordinator Rekonstruksi;

b. Sub Koordinator Rehabilitasi; dan

c. Sub Koordinator Logistik.

Sub Koordinator Rekonstruksi dipimpin oleh seorang Sub Koordinator Rekonstruksi yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik.

Sub Koordinator Rekonstruksi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Rekonstruksi.

Untuk melaksanakan tugas, Sub Koordinator Rekonstruksi mempunyai fungsi:

a. pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Rekonstruksi;

b. perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rekonstruksi;

c. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rekonstruksi;

d.  <!--[endif]-->pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rekonstruksi;

e. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rekonstruksi; dan

f. pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Rekonstruksi.

 

Sub Koordinator Rehabilitasi dipimpin oleh seorang Sub Koordinator Rehabilitasi yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik . Sub Koordinator Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Rehabilitasi.

 

Untuk melaksanakan tugas, Sub Koordinator Rehabilitasi mempunyai fungsi;

a. pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Rehabilitasi

b. perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rehabilitasi;

c. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rehabilitasi;

d. pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rehabilitasi;

e. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rehabilitasi; dan

f. pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Rehabilitasi.


 

Sub Koordinator Logistik dipimpin oleh seorang Sub Koordinator Logistik yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik.

Sub Koordinator Logistik mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Logistik.

Untuk melaksanakan tugas, Sub Koordinator Logistik mempunyai fungsi:

a. pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Logistik;

b. pelaksanaan penyusunan perencanaan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;

c. melaksanakan koordinasi dan dukungan logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana

d. perumusan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;

e. pemantauan, evaluasi, analisis, pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan

f. pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Logistik.