TUPOKSI
TUPOKSI
Posted by : Getza Prima Adyta. Selasa, 18 Desember 2018
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10
Tahun 2019 Kedudukan , Sususan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Unsur Penunjang Perangkat Daerah , maka BPBD Kota Pangkalpinang mempunyai tugas
melaksanakan fungsi penunjang di bidang penanggulangan bencana
Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Penanggulangan Bencana
berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis lingkup Penanggulangan Bencana Daerah;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum lingkup Penanggulangan Bencana Daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan lingkup Penanggulangan Bencana Daerah;
d.pemberdayaan semua potensi, sumber daya dan mitra di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
e. pelaksanaan tugas pembantuan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana
Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan teknis, koordinasi, pembinaan dan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehari-hari berdasarkan Asas Desentralisasi dan Tugas Pembantuan.
Dalam melaksanakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana
Daerah mempunyai fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis lingkup
Penanggulangan Bencana Daerah;
b. Penetapan rencana strategis
badan untuk mendukung
visi dan misi Kota Pangkalpinang dan kebijakan Walikota;
c. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintah Kota Pangkalpinang bidang Penanggulangan Bencana Daerah
d.Penetapan rencana kerja badan menurut skala prioritas dan mendistribusikannya kepada bawahan;
e. pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang Penanggulangan Bencana
Daerah;
f. pemberdayaan semua potensi,
sumber daya dan mitra di bidang Penanggulangan Bencana Daerah;
g.pelaksanaan tugas pembantuan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah yang diserahkan kepada Pemerintah Kota; dan
h.pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi,
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah membawahi:
a.Sekretaris;
b. Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan;
c. Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik;
d. Unit Pelaksana Teknis
Badan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian
pelayanan administratif dan fungsional kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Fungsi Sekertaris:
a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program
perencanaan, dan perumusan kebijakan di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol penanggulangan bencana daerah;
d. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi
unsur pengarah penanggulangan bencana daerah;
e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan penanggulangan bencana daerah;
f. pengkoordinasian, pengkonsolidasian, pengumpulan bahan informasi
dan pengelolaan bahan informasi daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
g. pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretaris membawahi 1 (satu) Sub Bagian dan 1 (satu) Sub Koordinator meliputi:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
b. Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan
dan Keuangan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan
pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtangggan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi serta pelayanan informasi Badan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. pelaksanaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi
pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan, penyelenggaraan kerumahtanggaan, dan pengelolaan perlengkapan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
c. pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi
perencanaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian (kenaikan
gaji berkala, cuti,
disiplin, pengembangan, dan kesejahteraan pegawai);
d. pengelolaan dan pemeliharaan serta pelaporan barang milik/kekayaan daerah lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
e. pengelolaan jaringan informasi
dan komunikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah; penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pemberian pelayanan informasi kepada publik;
pelaksanaan verifikasi bahan informasi
publik; pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan; pemutakhiran informasi dan dokumentasi; penyediaan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; penyampaian informasi dan
dokumentasi kepada Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi secara berkala; dan
f. pelaporan pelaksanaan kegiatan administrasi Umum dan Kepegawaian Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan
Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan dipimpin
oleh seorang Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan yang bertanggung jawab kepada
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sub Koordinator
Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan
mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi Badan Penanggulangan Bencana
Daerah.
Untuk melaksanakan tugas pokok Sub Koordinator Perencanaan, Evaluasi,
Pelaporan dan Keuangan mempunyai
fungsi:
a. penyusunan bahan perencanaan program dan kegiatan
(Renstra, Renja, dan Perjanjian Kinerja,
Rencana Umum Penganggaran, RKA/DPA Kesekretariatan) Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. penyusunan bahan evaluasi
pelaksanaan program dan kegiatan (Laporan
Evaluasi Renja dan Renstra) Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
1. penyusunan laporan akhir pelaksanaan program dan kegiatan
(LAKIP, LPPD LKPJ) Badan Penanggulangan Bencana Daerah
2. Pelaksanaan analisis keuangan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
3. perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, monitoring evaluasi anggaran
Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
4. pelaporan keuangan (Semesteran dan Akhir Tahun) Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
5. pelaksanaan administrasi pengelolaan barang milik/kekayaan daerah Badan Penanggulangan Bencana Daerah; dan
6. pelaporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, Pelaporan dan Keuangan.
Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan kedaruratan
Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan dipimpin oleh seorang Kepala
Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan yang
bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kepala Bidang
Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan mempunyai
tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan
dan pemberian dukungan
administrasi bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
Untuk
melaksanakan tugas Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana
program dan kegiatan
lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan;
b. penyusunan petunjuk
teknis lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan;
c. penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang
Penanggulangan Bencana Daerah lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan;
d. pemberdayaan dan peningkatan kualitas
sumber daya manusia
lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan; dan
f. pelaksanaan tugas
lain yang diberikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan membawahi 3 (tiga) Sub Koordinator meliputi:
a. Sub Koordinator Pencegahan;
b. Sub Koordinator Kesiapsiagaan; dan
c. Sub Koordinator Kedaruratan.
Sub Koordinator Pencegahan dipimpin oleh seorang Sub Koordinator Pencegahan yang bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang
Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan.
Sub Koordinator Pencegahan mempunyai tugas
melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Pencegahan.
Untuk melaksanakan tugas Sub Koordinator Pencegahan mempunyai fungsi:
a. pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Pencegahan;
b. penetapan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi pengelolaan mitigasi/pencegahan bencana skala kota;
c. penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi Pencegahan penanganan bencana skala kota;
d. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang Pencegahan penanggulangan bencana skala kota;
e. pelaksanaan hubungan kerja di bidang pencegahan penanggulangan bencana skala kota;
f. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan
tentang pelaksanaan kebijakan
umum di bidang pencegahan penanggulangan bencana skala kota;
g. penyusunan, penetapan, dan penginformasian peta rawan bencana
skala kota;
h. penyusunan dan penetapan standarisasi/prosedur tetap
serta kebutuhan penyelenggaraan pencegahan penanggulangan bencana
daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan
i. <!--[endif]-->pelaporan pelaksanaan kegiatan
lingkup Pencegahan.
Sub Koordinator Kesiapsiagaan dipimpin
oleh seorang Sub Koordinator Kesiapsiagaan yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan.
Sub Koordinator Kesiapsiagaan mempunyai tugas melakukan
koordinasi penyusunan rencana
program dan evaluasi
dan pelaporan di lingkup Kesiapsiagaan.
Untuk melaksanakan tugas Sub Koordinator Kesiapsiagaan mempunyai fungsi:
a.pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Kesiapsiagaan;
b.pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang Kesiapsiagaan penanggulangan bencana skala kota;
c.pelaksanaan hubungan
kerja di bidang Kesiapsiagaan penanggulangan bencana skala kota;
d.pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan
tentang pelaksanaan kebijakan
umum di bidang Kesiapsiagaan penanggulangan bencana skala kota;
e.penyusunan dan penetapan standarisasi/prosedur tetap
serta kebutuhan penyelenggaraan Kesiapsiagaan penanggulangan bencana
daerah berdasarkan peraturan perundang- undangan; dan
f.pelaksanaan kegiatan
lingkup Kesiapsiagaan
Sub Koordinator Kedaruratan dipimpin oleh seorang Sub Koordinator Kedaruratan yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan dan Kedaruratan.
Sub Koordinator Kedaruratan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana
program dan evaluasi
dan pelaporan di lingkup Kedaruratan.
<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
<!--[endif]-->
Untuk melaksanakan tugas, Sub Koordinator Kedaruratan mempunyai fungsi:
a.penetapan kebijakan, koordinasi, dan fasilitasi penanganan pasca bencana skala kota;
b.pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana daerah pada saat tanggap
darurat;
c. perumusan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana
skala kota pada saat tanggap
darurat dan penanganan pengungsi;
d. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat
dan penanganan pengungsi;
e.komando pelaksanaan penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat;
f.pelaksanaan hubungan kerja
di bidang penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat
dan penanganan pengungsi;
g.pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana skala kota pada saat tanggap darurat dan penanganan pengungsi
h. pengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang tanggap bencana skala kota; dan
i. pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Kedaruratan.
Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik
Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik dipimpin oleh seorang Kepala
Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik yang bertanggung jawab
kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kepala Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik
mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik
kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan
Penanggulangan Bencana Daerah.
Untuk melaksanakan tugas Kepala Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik mempunyai
fungsi:
a.penyusunan rencana
program dan kegiatan
lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik;
b.penyusunan petunjuk
teknis lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik;
c. penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Perbendaharaan lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik;
d. pemberdayaan dan peningkatan kualitas
sumber daya manusia
lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi,
Kepala Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik
membawahi 3 (tiga) Sub Koordinator meliputi:
a. Sub Koordinator Rekonstruksi;
b. Sub Koordinator Rehabilitasi; dan
c. Sub Koordinator Logistik.
Sub Koordinator Rekonstruksi dipimpin
oleh seorang Sub Koordinator Rekonstruksi yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik.
Sub Koordinator Rekonstruksi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana
program dan evaluasi
dan pelaporan di lingkup Rekonstruksi.
Untuk melaksanakan tugas, Sub Koordinator Rekonstruksi mempunyai fungsi:
a. pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Rekonstruksi;
b. perumusan kebijakan umum di bidang
penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rekonstruksi;
c. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada pasca
bencana lingkup Rekonstruksi;
d. <!--[endif]-->pelaksanaan hubungan kerja
di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rekonstruksi;
e. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan
tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang
penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rekonstruksi; dan
f. pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Rekonstruksi.
Sub Koordinator Rehabilitasi dipimpin oleh seorang
Sub Koordinator Rehabilitasi yang bertanggung jawab
kepada Kepala Bidang
Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik . Sub Koordinator Rehabilitasi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana
program dan evaluasi
dan pelaporan di lingkup Rehabilitasi.
Untuk melaksanakan tugas, Sub Koordinator Rehabilitasi mempunyai fungsi;
a. pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Rehabilitasi
b. perumusan kebijakan umum di bidang
penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rehabilitasi;
c. pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan umum di bidang
penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rehabilitasi;
d. pelaksanaan hubungan kerja
di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rehabilitasi;
e. pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan
tentang pelaksanaan kebijakan umum di bidang
penanggulangan bencana pada pasca bencana lingkup Rehabilitasi; dan
f. pelaporan pelaksanaan kegiatan
lingkup Rehabilitasi.
Sub Koordinator Logistik dipimpin oleh seorang Sub
Koordinator Logistik yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Rekonstruksi, Rehabilitasi dan Logistik.
Sub Koordinator Logistik
mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana
program dan evaluasi
dan pelaporan di lingkup Logistik.
Untuk melaksanakan tugas, Sub Koordinator Logistik mempunyai fungsi:
a. pengumpulan dan pengelolaan data lingkup Logistik;
b. pelaksanaan
penyusunan perencanaan di bidang logistik dan
peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. melaksanakan koordinasi dan dukungan logistik
dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana
d. perumusan kebijakan di bidang logistik dan peralatan
dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
e. pemantauan, evaluasi,
analisis, pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
f. pelaporan pelaksanaan kegiatan lingkup Logistik.