Sejarah
Sejarah
Posted by : EDO RAMON. Rabu, 26 Desember 2018
Sejarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terbentuk tidak terlepas dari perkembangan penanggulangan bencana yang ada di Kota Pangkalpinang. Sementara itu, perkembangan tersebut sangat dipengaruhi pada konteks situasi, cakupan dan paradigma penanggulangan bencana. sebelum berdirinya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang, penanganan suatu bencana masih ditangani di bawah bidang pada Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pangkalpinang. kondisi geografis Kota Pangkalpinang yang berbentuk cekungan menyebabkan seringnya terjadi bencana banjir apabila dilanda hujan dengan intensitas lebat, masih teringat di ingatan kita bencana banjir pada tanggal 8 maret 2016 yang melumpuhkan seluruh aktivitas dan perekonomian masyarakat Kota Pangkalpinang.
Melihat kenyataan di atas , berbagai ancaman bencana seperti angin puting beliung dan banjir yang dilatar belakangi kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis mendorong Kota Pangkalpinang untuk membangun visi untuk membangun ketangguhan dalam menghadapi bencana. setelah melalui kajian dan penelitian yang panjang, akhirnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang resmi terbentuk pada tanggal 4 Februari tahun 2016 sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor : 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Pemerintah, Peraturan Walikota Pangkalpinang nomor 15 tahun 2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Keputusan Walikota Pangkalpinang nomor 57 tahun 2016 serta Undang - undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Pada saat awal terbentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pangkalpinang masih menggunakan nama BPBD - PK yang berarti Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran, karena Pemadam Kebakaran masih bergabung satu Badan dengan BPBD. namun dikarenakan adanya Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2018 tentang perangkat daerah dan Undang - undang nomor 27 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, maka pada awal tahun 2017 Pemadam Kebakaran dipisahkan dari BPBD Kota Pangkalpinang agar lebih memaksimalkan baik dari sisi anggaran, personil serta sarana dan prasarana.
Sebagai perangkat daerah yang baru terbentuk, keberadaan BPBD diharapkan agar menjadi tumpuan untuk memperbaiki dari sistem Penanggulangan Bencana khususnya di Kota Pangkalpinang, mengingat potensi bencana di Kota Pangkalpinang sangatlah Fluktuatif seperti potensi bencana banjir dan angin puting beliung. sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. pada awal berdirinya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pangkalpinang, OPD yang baru terbentuk ini masih menumpang berkantor di Rumah Dinas Walikota Pangkalpinang di Jalan Merdeka No. 1. dan pada akhir bulan April tahun 2016, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang mulai menempati atau berkantor di Rumah Dinas Perumahan Tampuk Pinang Pura milik Pemerintah Kota Pangkalpinang, mengingat situasi dan kondisi kantor BPBD Kota Pangkalpinang pada saat itu tidak memungkinkan karena tidak proporsional dengan jumlah personil baik ASN, maupun jumlah PHLnya, yang berdampak pada pelayanan administrsi serta tempat penyimpanan logistik tidak memadai.
Hingga demi memaksimalkan pelayanan Administrasi dan pelayanan untuk masyarakat, akhirnya Kantor BPBD Kota Pangkalpinang kembali berpindah kantor pada tanggal 19 juli 2017 sampai sekarang dengan menumpang di Eks. Gedung Dinas kependudukan dan Catatan Sipil milik Pemerintah Kota Pangkalpinang. yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta, No. 12 kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Saat ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang terus berbenah guna memaksimalkan Tugas Pokok dan Fungsi sesuai dengan peraturan Perundang - undangan serta Peraturan Daerah dalam hal Meningkatkan Kualitas Kemanan ketertiban, perlindungan masyarakat dan peningkatan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana, sesuai dengan Visi Misi Walikota - Wakil Walikota Pangkalpinang Periode 2018- 2023.