STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) SUB-URUSAN KEBENCANAAN DI KOTA PANGKALPINANG

STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) SUB-URUSAN KEBENCANAAN DI KOTA PANGKALPINANG

Bagikan


Posted

Image Description

Malim Juanda

Administrator


Informasi

Artikel
Kamis, 14 Maret 2024

STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) SUB-URUSAN KEBENCANAAN DI KOTA PANGKALPINANG

Pemerintah Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dalam Pasal 1 menyatakan “Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasae yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal.” Adapun menurut Pasal 3 dalam PP yang sama urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar mencakup urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), dan sosial. Dalam Pasal 3 tersebut termuat urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) yang didalamnya memuat sub-urusan ketertiban umum, kebencanaan, dan pemadam kebakaran. Salah satu dari sub urusan tersebut membahas mengenai standar pelayanan minimal dalam kebencanaan.

Berdasarkan Pasal 9 termuat bahwa jenis pelayanan dasar pada SPM sub-urusan kebencanaan mencakup pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. Adapun uraian sub-kegiatan dalam jenis pelayanan tersebut termuat didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota yang mecakup sub-kegiatan:

-          Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB)

-          Sosialisasi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana

-          Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB)

-          Pembuatan Rencana Kontinjensi (Renkon)

-          Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi

-          Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

- Pengendalian Operasi dan Penyediaan Sarana Prasarana Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

-   Penyediaan Peralatan Perlindungan Dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana

-   Respon Cepat Kejadian Luar Biasa (KLB) Penyakit/Wabah Zoonosis Prioritas

-          Respon Cepat Darurat Bencana

-          Aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana

-          Pencarian, Pertolongan Dan Evakuasi Korban Bencana

Dalam penerapannya, BPBD Kota Pangkalpinang sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu SPM sub-urusan kebencanaan telah melaksanakan kegiatan dalam hal pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dan menjadi prioritas dalam melaksanakan kegiatan. Penerapan pemenuhan SPM ini telah berlangsung dari Tahun 2020 dan akan terus dilanjutkan di tahun-tahun berikutnya karena merupakan urusan wajib pemerintahan daerah.

Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan di tahun lalu tahun 2023 hingga awal tahun 2024 ini yakni mencakup kegiatan BPBD Goes to School yang memenuhi sub-kegiatan Sosialisasi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Rawan Bencana, Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana, Pengembangan Kapasitas Tim Reaksi Cepat (TRC), serta Penyediaan Peralatan Perlindungan Dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana. Kemudian di tahun 2024 sudah atau akan melaksanakan BPBD Goes to School, Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB), Penyediaan Peralatan Perlindungan Dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana, Pengembangan Kapasitas