Virus COVID - 19 Masuk Kategori Bencana Nasional Non Alam, Walikota Intruksikan Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID - 19

Virus COVID - 19 Masuk Kategori Bencana Nasional Non Alam, Walikota Intruksikan Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID - 19

Bagikan


Posted

Image Description

EDO RAMON

Operator


Informasi

Epidemi dan Bahaya Penyakit
Senin, 16 Maret 2020

Virus COVID - 19 Masuk Kategori Bencana Nasional Non Alam, Walikota Intruksikan Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID - 19

        Status Darurat Bencana Nasional Non Alam telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada hari sabtu, 14 maret 2020 karena Pandemi COVID 19. seperti yang kita ketahui dalam Undang - undang Nomor 24 tahun 2007 menyatakan bencana dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu bencana alam, non alam dan sosial. menanggapi perihal tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang bergerak cepat untuk melakukan penanganan pencegahan mewabahnya Virus Corona atau COVID - 19 di kota Pangkalpinang.

        pada hari ini senin, 16/03/2020 sesuai dengan arahan Walikota Pangkalpinang pada saat memimpin apel mengintruksikan untuk melakukan pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus COVID - 19 tingkat kota Pangkalpinang yang melibatkan Stakeholder dan OPD terkait yang masuk dalam gugus tugas tersebut. Walikota juga mengintruksikan untuk merumahkan sementara anak sekolah tingkat SD dan SMP selama 14 hari untuk meminimalisir penyebaran Virus COVID - 19 serta memonitoring apabila ada yang terkena Virus COVID - 19.

        tak lupa Walikota juga berpesan untuk masyarakat agar mengurangi aktivitas di luar rumah apabila tidak penting serta tidak perlu khawatir yang berlebihan, namun tetap menjaga kewaspadaan dan selalu menjaga kebersihan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.