AYO MENGENAL KELURAHAN TANGGUH BENCANA
AYO MENGENAL KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan untuk melindungi
masyarakat dari ancaman bencana. Salah satu strategi dalam mewujudkan aman
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 277 ini dengan melalui pengembangan desa/kelurahan
Tangguh terhadap bencana dengan uoaya pengurangan resiko bencana.Kelurahan Tangguh
Bencana ialah kelurahan yang memiliki kemampuan secara mandiri dalam mengenali
dan menghadapi ancaman di wilayahnya serta mampu mengorganisir sumber daya masyarakat
untuk dapat segera mengantisipasi atau menolong diri dan orang lain apabila
terjadinya bencana, karena pada dasarnya bencana bersifat lokal dan tidak
pandang bulu selain itu dapat terjadi kapan saja, maka diperlukan kesiapsiagaan
dari setiap individu maupun kelompok masyarakat.
Tujuan dalam
pengembangan Kelurahan Tangguh Bencana ini, guna melindungi masyarakat di kawasan
rawan bencana, meningkatkan peran serta Masyarakat dalam hal kebencanaan ,
khususnya kelompok rentan serta dapat
menigkatkan kerjaasama antara para pemangku kepentingan dalam PRB baik
pemerintahan daerah, Lembaga usaha, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) , dan kelompok-kelompok lainnya
Adapun komponen -komponen
Kelurahan Tangguh Bencana antara lain (1) Legislasi (2) Perencanaan (3)
Pendanaan (4) pengembangan kapasitas (5) kelembagaan (6) penyelenggaraan PB