INDEKS KETAHANAN DAERAH (IKD) KOTA PANGKALPINANG DAN INDEKS RISIKO BENCANA (IRB) PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG

INDEKS KETAHANAN DAERAH (IKD) KOTA PANGKALPINANG DAN INDEKS RISIKO BENCANA (IRB) PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG

Bagikan


Posted

Image Description

Malim Juanda

Administrator


Informasi

Artikel
Selasa, 30 Januari 2024

INDEKS KETAHANAN DAERAH (IKD) KOTA PANGKALPINANG DAN INDEKS RISIKO BENCANA (IRB) PROVINSI KEP. BANGKA BELITUNG

Jika mengacu pada webstite inarisk.bnpb.go.id, Indeks Ketahanan Daerah (IKD) diartikan sebagai upaya untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di wilayah administrasi, baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Indeks Ketahanan Daerah ini nantinya akan mempengaruhi Indeks Risiko Bencana Indonesia di tingkat nasional pada setiap provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadikan urusan bencana di Indonesia menjadi suatu kewajiban untuk dilaksanakan baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Pelaksanaan penanggulangan bencana juga tidak hanya ketika terjadinya bencana. Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tersebut, disebutkan bahwa terdapat 3 tahapan dalam penanggulangan bencana yakni prabencana, darurat bencana, dan pasca bencana. Ketiga tahapan tersebut menjadi kewajiban yang mesti dijalankan di setiap daerah.

Dengan memperhatikan ketiga tahapan tersebut dalam upaya mengurangi indeks risiko bencana dapat dilaksanakan dengan mengimplementasikan baik dari tahapan perencanaan, pelaksaan, dan monitoring serta evaluasinya. Dalam upaya pengurangan indeks risiko bencana tersebut tidak hanya melibatkan BPBD saja sebagai koordinator dalam penanggulangan bencana di daerah, tapi membutuhkan instansi-instansi lintas sektor dalam melaksanakan upaya tersebut.

Setidaknya terdapat 7 prioritas, 71 indikator, dan 284 pertanyaan yang mesti dijawab dalam setiap pengisian Indeks Ketahanan Daerah (IKD). Ke-284 pertanyaan tersebut memerlukan jawaban yang tidak hanya dimiliki BPBD saja, tapi juga memerlukan koordinasi dengan instansi lainnya yang terkait untuk bersinergi menuntaskannya seperti Bappeda dan Litbang, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lainnya.

Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri terkhusus Kota Pangkalpinang, Indeks Ketahanan Daerah pada tahun 2022 sebesar 0,28 yang berkategori rendah untuk Kota Pangkalpinang, dengan Indeks Risiko Bencana untuk Provinsi Kep. Bangka Belitung sebesar 158, 52 yang terkategori tinggi. Merespon keadaan tersebut, BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan workshop tentang IKD tersebut yang dihadiri BPBD dan Bappeda kabupaten/kota se-Babel. Kegiatan tersebut menjadi upaya BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menberi pemahaman kepada kab/kota untuk sama-sama bersinergi menurunkan angka Indeks Risiko Bencana di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan adanya kegiatan tersebut harapannya dapat menurunkan angka IRB untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.